Mayoritas Reklame Tidak Miliki Izin

Salah satu reklame yang disegel karena tak miliki izin. (Istimewa)
Salah satu reklame yang disegel karena tak miliki izin. (Istimewa)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung akan menindak tegas sejumlah reklame tanpa izin yang terpampang di sejumlah titik. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan juga keindahan kota.

“Ada sekitar 60 persen reklame tanpa izin. Kami belum mendata semua, tapi prakiraan reklame tidak berizin lebih banyak daripada yang berizin,” ujar Kepala Bidang Perizinan IV BPPT Kota Bandung Wawan Khairulloh, di Balai Kota Bandung, Selasa (4/10).

Wawan mengakui, belakangan ini pihaknya tengah melakukan penertiban reklame yang ada di jalan. Beberapa reklame yang ditertibkan berada di kawasan Jalan Riau dan Jalan Cihampelas.

Dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, diungkap Wawan, mayoritas reklame di Kota Bandung tidak berizin. Dia mencontohkan, di Jalan Cihampelas dari 300 reklame, hanya 70 reklame yang berizin, sisanya tidak berizin. “Dari catatan kami, reklame yang memiliki izin ada sekitar 6.700 buah. Berarti yang tidak berizin ada sekitar 13 ribu-14 ribu reklame,” sebut Wawan.

Ribuan reklam itu tersebar di berbagai penjuru kota, dengan berbagai ukuran. Ada yang terletak di jalan, menempel sebagai identitas bangunan atau yang berbentuk grafiti. “Pokoknya, reklame yang ukurannya 1 meter persegi, harus sudah memiliki izin,” tegas Wawan.

Pihaknya memberikan himbauan kepada pemilik reklame untuk segera mengurus izin, baik yang belum maupun akan habis izinnya. Hanya saja, dirinya menegaskan, untuk reklame yang berada di zona merah tetap akan dibongkar.

Wawan menerangkan, usai moratorium dan penertiban reklame tidak berizin, akan ada penertiban bentuk reklame. “Akan ada desain khusus dan berbeda di setiap ruas jalan. Jadi seperti di Jalan Riau, nantinya akan berbeda dengan di jalan lain,” tandasnya. (vil)

Related posts