Lewat Facebook, WN Nigeria Lakukan Modus Penipuan

Logo FacebookJABARTODAY.COM – BANDUNG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jum’at (10/10/2014), sekitar pukul 22.30, berhasil mengungkap kasus penipuan via Facebook. Dalam pengungkapan, polisi berhasil menangkap 4 tersangka, 3 diantaranya warga negara Nigeria dan seorang lainnya adalah warga negara Indonesia.

Tersangka AFO alias WIL, seorang WN Nigeria, ditangkap di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, diantaranya telepon genggam, SIM card, dan komputer jinjing. Dari hasil pemeriksaan terhadap AFO, didapat keterangan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dibantu oleh seorang warga Nigeria lainnya, yaitu OTG dan seorang perempuan WNI bernama NKH yang merupakan kekasih OTG.

Modus yang dilakukan tersangka AFO, seperti dituturkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, yaitu menggunakan akun Nigel Frank untuk berkenalan dengan korbannya. Dalam perkenalan tersebut, tersangka memberikan suatu hadiah kepada korban. Hadiah yang akan dikirim kepada korban, kemudian ditahan di kantor jasa pengiriman barang bernama APC dan meminta uang denda kepada korban sebesar Rp 267 juta serta denda tersebut agar ditransfer ke rekening Bank BTN atas nama Rike Mutia dan Bank Mandiri Syariah atas nama Samsul Bahri.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka AFO, didapat fakta adanya keterlibatan seorang warga negara Nigeria lainnya berinisial ORA alias BRI, yaitu berupa SMS dari tersangka AFO yang isinya tentang nomor rekening dan pemberitahuan adanya transfer ke rekening atas nama Rike Mutia di Bank BTN maupun atas nama Samsul Bahri di Bank Mandiri Syariah,” urai Martin, Selasa (21/10/2014).

Pada hari itu juga, masih kata Martin, penyelidikan dilanjutkan ke pelaku yang mengaku sebagai karyawan jasa pengiriman barang APC, di tempat tersebut ditangkap dua orang yang berinisial NKH dan OTG. Dari tempat tersebut juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, SIM card, komputer jinjing, modem, dan sejumlah uang tunai. Dari hasil pemeriksaan petugas, AFO, OTG, dan NKH ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ORA dibebaskan karena tidak cukup bukti.

“Namun berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka AFO, diduga adanya perbuatan ORA yang menyuruh tersangka AFO untuk melakukan tindak pidana penipuan,” terang Martin.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara juga denda maksimal Rp 1 miliar. (VIL)

Related posts