Keluarga Korban Kecelakaan Tulungagung Sudah Dapat Santunan

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono

JABARTODAY.COM – JAKARTA Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh penumpang bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan tabrakan kereta api di Tulungagung telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja.

Sebelumnya terjadi kecelakaan antara KA Dhoho Penataran (Blitar-Surabaya) dengan bus Harapan Jaya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, sekitar pukul 05.00, Minggu (27/2/2022).

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum,” ujar Rivan, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, hari ini.

Berdasar data yang diperoleh, korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang. Dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung.

Berita Terkait

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” ungkap Rivan.

Kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan surat jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang dimana seluruh biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta ditanggung Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

“Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” tegas Rivan.

Rivan menekankan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan wujud komitmen kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

“Diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” pungkasnya. (*)

Related posts