Kaji Ulang Revisi Kebijakan Biaya Interkoneksi

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net
JABARTODAY.COM -.BANDUNG — Belum lama ini, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana merevisi kebijakan Biaya Interkoneksi dan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PP No.52 Tahun 2000). Selain itu, kementerian itu pun berwacana merevisi Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP No.53 Tahun 2000).

Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis pun bereaksi. Reaksinya berupa permintaan kaji ulang kebijakan-kebijakan yang dapat menimbulkan persepsi sebagai pemberian fasilitas berlebih-lebihan bagi operator asing di Indonesia.

“Pemerintah berjanji melakukan buy back Indosat. Tapi, hingga kini, belum terlaksana. Kini, justru berencana menerapkan kebijakan perhitungan biaya interkoneksi, network sharing, dan spectrum sharing. Kebijakan itu berpotensi merugikan BUMN telekomunikasi yaitu PT Telekimunikasi Indonesia (Telkom) Tbk,” tandas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, dalam rilisnya, Senin (22/8).

Wisnu mengemukakan, pihaknya beranggapan proses kebijakan Biaya Interkoneksi, terkesan terburu-buru. Dalam kondisi seperti saat ini, lanjutnya, yaitu tanpa adanya Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), azas kepatutan penandatanganan,, terabaikan. “Seharusnya, tidak layak bagi seorang Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen menandatanganinya,” sorot Wisnu.

Wisnu mengimbuhkan, Isi surat itu pun terkesan membingungkan. Seorang pejabat negara, sambungnya, harus memahami kebijakan yang diterbitkannya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan.

Menurutnya, penetapan tarif interkoneksi senilai Rp. 204, pun tidak mencerminkan keadilan. Dia berpandangan, penetapan tarif itu lebih murah daripasa biaya yang harus ditanggung PT Telkom karena terlanjur membangun jaringan hingga pelosok. “Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa kebijakan itu menguntungkan pihak asing dan merugikan BUMN?” ujarnya.
.
Soal Kebijakan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53 tentang Network Sharing dan Spectrum Sharing, Wisnu berpandangan, prosesnya pun tidak sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Itu karena, sahut dia, hak masyarakat untuk memberi saran, baik lisan maupun tulisan, tidak terpenuhi, mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan hingga pengundangan.

Ketua Umum Serikat Karyawan PT Telkom, Asep Mulyana, menegaskan, pihaknya menolak Kebijakan Biaya Interkoneksi dan Revisi Peraturan Pemerintah PP 52/53 tentang Network Sharing dan Spectrum Sharing. Pihaknya, ucap Asep, menilai kebiakan itu terkesan dipaksakan.

Padahal, seru Asep, kebijakan itu secara jelas, melanggar rasa keadilan. “Selain itu, juga dapat merusak tatanan industri telekomunikasi. “Proses maupun isinya bertentangan peraturan perundangan yang berlaku dan kontradiktif dengan semangat pemerataan pembangunan, kemandirian dan ketahanan bangsa,” pungkas Asep. (ADR)

Related posts