
“Kami akan ke MK Selasa sore. Mendaftarkan uji materi atas perppu ormas,” ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut Yusril, pengajuan ini akan menguji sekaligus hal formil dan materiil perppu. Secara materiil, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Secara formil, perppu ormas dinilai tidak memenuhi kondisi kegentingan memaksa sebagaimana dijelaskan pada pasal 22 UUD 1945. “Dalam putusan MK pada 2013, ikhwal kegentingan memaksa terdiri dari tiga hal, antara lain ada keadaan yg segera perlu diatasi dan cara mengatasinya lewat peraturan setingkat undang-undang tidak ada,” lanjut Yusril. (sumber: republika)