
JABARTODAY.COM – BANDUNG Pemerintah Kota Bandung memastikan pengelolaan dana hibah guru honorer senilai Rp 58 miliar diserahkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia. Adapun persoalan regulasi yang mengatur hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD Kota Bandung.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, pengelolaan dana hibah bagi guru honorer memang menjadi salah satu perhatian pihaknya. Sehingga, untuk mencari solusi persoalan tersebut pihaknya menggelar rapat bersama yang melibatkan PGRI, Inspektorat, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), serta Komisi D DPRD Kota Bandung.
“Kita sudah kumpulkan pihak-pihak terkait, dan ada kesepakatan. Sekarang sedang disiapkan surat walikota yang akan disampaikan ke dewan,” kata Yossi, di sela sosialisasi dan simulasi, sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke- 17 Dharma Wanita, Dinas Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Kota Bandung, Kamis (27/10).
Melalui kesepakatan bersama itu, diharapkan saat realisasi dana hibah guru honorer itu, tata kelola yang akan dipakai FAGI bisa digunakan PGRI dalam dana hibah. Sebab, kalau memulai lagi dari awal dalam APBD Perubahan tidak memungkinkan. “Waktu yang tersisa pengelolaan APBD Perubahan sangat terbatas,” tutur Yossi.
Karenanya, hasil forum tersebut, menurut Yossi, menjadi solusi dan penguatan dan tidak saling menyalahkan. TP4D, sambung Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini, menyarankan PGRI sebagai pengelola. Mengingat dalam APBD murni lembaga pengelola dana hibah yang ditunjuk Pemkot juga PGRI. “Memandang perlunya regulasi kita akan menyampaikan dalam Rapat Bamus (Badan Musyawarah), sehingga dalam APBD Perubahan, nomenklatur itu sudah keluar,” tukas Yossi.
Yossi berharap, persoalan pengelolaan dana hibah tersebut tak menjadi polemik lebih lanjut, mengingat persoalan alas hukum yang menyangkut lembaga pengelola dana hibah terus dibenahi. (koe)