
Secara umum, jenis pelanggaran yang dilakukan sekolah antara lain penjualan barang kepada murid yang tidak semestinya, sehingga sekolah mendapat keuntungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ada pula dugaan gratifikasi penerimaan mutasi siswa baru, dan penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan-pengelolaan barang daerah. “Tindakan Inspektorat menyelidiki, memverifikasi akan terus dilakukan. Ini tahap pertama yang bisa dibuktikan secara hukum, secara aturan,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10).
Menurut dia, terdapat tiga rekomendasi sanksi yang diusulkan Inspektorat, yakni skorsing kepala sekolah selama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, serta rekomendasi sanksi kepada Gubernur Jawa Barat untuk tindakan yang dilakukan di tingkat SMA. Rekomendasi dilakukan karena kewenangan SMA/sederajat berada di ranah pemerintah provinsi.
“Kewenangan SMA/SMK sudah dilimpahkan ke provinsi, maka hukuman ke sekolah-sekolah itu bentuknya rekomendasi. Yang sedang dikonsultasikan hukumannya langsung dari Gubernur, atau bakal dilimpahkan lagi ke Wali Kota. Sebab, ada opini hukum kejadiannya terjadi pada saat pelimpahan wewenang. Tapi keputusan hukumannya terjadi setelah pelimpahan wewenang,” terang Emil, sapaan akrabnya.
Sejumlah kepala sekolah yang akan diskors selama 3 bulan dan menerima penundaan kenaikan pangkat, diantaranya SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem. “Para kepala sekolah yang disebutkan tadi itu diskorsing 3 bulan untuk melakukan evaluasi dan tidak melakukan administrasi yang sedang dan sudah terjadi,” tutur Emil.
Adapun kepala sekolah yang dalam kewenangan Pemerintah Kota Bandung akan diberhentikan antara lain SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2 Bandung, SMPN 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN 7 Bandung, dan SMPN 44 Bandung.
Sementara itu, kepala-kepala sekolah setingkat SMA yang akan direkomendasikan kepada Provinsi untuk diberhentikan, yaitu kepala sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung, dan SMAN 9 Bandung.
Tak hanya itu, Emil juga memberi surat teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, supaya menegakkan Peraturan Walikota Penerimaan Peserta Didik Baru, sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. “Karena didapati antara aturan yang sudah baik, tapi kontrol di lapangan kurang baik. Kurang sempurna mengakibatkan terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan Kota Bandung,” papar Emil.
Emil berharap, langkah yang diambil dirinya bisa memperbaiki kualitas pendidikan dan pelayanan pendidikan. Ini juga sebagai bentuk semangat Pemkot Bandung untuk membersihkan dari pelayanan yang mengarah pada terjadinya pungli. “Sehingga keresahan warga Bandung, semakin terkikis,” pungkas dia. (vil)