Cemburu, Yana Rampok Mantan Suami Istrinya

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Niko N. Adi Putra memerlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku perampokan, dalam ekspose di Mapolres Bandung, Jumat (2/12). (jabartoday/avila dwiputra)
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Niko N. Adi Putra memerlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku perampokan, dalam ekspose di Mapolres Bandung, Jumat (2/12). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung dibantu Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat meringkus sepasang pelaku pencurian dengan kekerasan, Yana Suryana (36) dan Siti Maryam (36).

Kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kampung Cijagra, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, menembak Rizal Lesmana (37), di jalan tol Km 145 Kecamatan Bojongsoang, Jumat (2/12), sekitar pukul 00.30.

Kepala Satreskrim Polres Bandung Ajun Komisaris Niko N. Adi Putra menuturkan, peristiwa berawal saat Siti, yang akan pindahan rumah, menghubungi korban untuk membantunya mengangkut barang. Kemudian, setelah bertemu ketiganya berangkat bersama menggunakan mobil pick-up Toyota Kijang. “Di tengah perjalanan, pelaku (Yana) meminta berhenti untuk membuang air kecil. Lalu, yang bersangkutan menodongkan senjata api sambil meminta sejumlah uang,” ujar Niko, dalam ekpose di Mapolres Bandung, Jumat siang.

Pada saat korban akan memberikan uang Rp 100 ribu, terdengar ledakan dari senjata pelaku dan mengenai bagian pipi kiri tembus ke pipi kanan korban. Usai penembakan itu, pelaku langsung masuk lagi ke dalam mobil, namun korban berusaha melawan dengan cara mendorong pelaku keluar dari mobil saat itu. “Setelah itu, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 100 ribu,” kata Niko.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui jika pelaku merasa kesal dengan Siti yang masih berhubungan dengan mantan suaminya, yaitu Rizal. Bahkan, diungkap Niko, tersangka utama dalam kasus ini adalah istri pelaku, yakni Siti. Karena, sehari sebelum kejadian, Yana sempat merencanakan untuk merampok mantan suami istrinya tersebut. “Akhirnya dengan berbagai cara, pelaku Yana berhasil meminta korban untuk mengangkut barang. Sepanjang perjalanan, korban masih belum sadar yang bersamanya adalah suami baru mantan istrinya,” tutur mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Andir tersebut.

Diketahui pula, pelaku kerap terlibat dalam beberapa kali aksi curas, antara lain di Purwakarta. Korban sendiri dibawa ke Rumah Sakit Santosa untuk mendapat perawatan medis.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan senjata api replika jenis Taurus berikut satu butir selongsong peluru dan uang tunai Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. (vil)

Related posts