Achmad Gunawan. meneruskan, berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan, seluruh pekerja, baik yang bersifat formal maupun non-formal atau bukan penerima upah, wajib menjadi peserta lembaga yang sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero) tersebut. Dasar itu, cetusnya, yang membuat jajarannya membidik para pekerja sektor non-formal, seperti para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan lainnya.
Mengenai jumlah peserta yang merupakan pekerja non-formal, Ahmad Gunawan mengungapkan, sejauh ini, terus menunjukkan perkembangan. Jumlahnya, sambung dia, mencapai ratusan. “Karenanya, kami melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan pekerja sektor non-formal,” tegas dia.
Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan BPJS Kantor Cabang Majalaya secara masih berlangsung di banyak titik wilayah kerjanya, seperti kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. (ADR)