Benahi pengelolaan Haji

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Sebenarnya, pengelolaan ibadah haji di Insldonesia berlangsung sejak lama. Akan tetapi, hingga kini, faktanya, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan.

“Pengelolaannya (haji) masih belum maksimal dan belum memuaskan. Tidak itu saja, pengelolaannya pun masih menyisakan sejumlah permasalahan yang hingga kini belum terselesaikan,” tandas Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mujahid kepada wartawan dalam diskusi masalah haji di Jalan Anggrek, Bandung, belum lama ini.

Menurutnya, sejauh ini, pengelolaan haji terdapat xukup banyak kesalahan elementer. Celakanya, kesalahan itu terus terulang. Sebagai contoh, sebut Sodik, banyaknya visa yang tidak diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.

Hal itu, lanjutnya, berakibat penyelenggara haji terbentuk dadakan, yang berisi jamaah calon haji bervisa tanpa kurang terperhatikannya latar belakang daerah asal calon jamaah. Tentunya, seu Sodik, hal itu merupakan permasalahan pelik. Situasi itu, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan, pasangan suami istri bisa berbeda kelompok terbang (kloter).

Lucunya, ungkap dia, pemerintah Arab Saudi membangun sistem online, e-hajj. Negara mana pun kata dia, dapat mengakses sistem itu ketika melakukan pengurusan pelaksanaan haji. Namun, faktanya, e-hajj tidak singkron dengan sistem pelayanan dan informasi haji milik pemerintah. “Hal seperti ini terulang hampir setiap tahun sehinhga harus segera mendapat pembenahan,” tegasnya.

Contoh lain, tambahnya, dalam hal manasik. Setiap jamaah, berhak mengikuti manasik sebanyak 10 kali. Yang terjadi, ucap Sodik, para jamaah hanya mengikuti manasik sebayak 8 kali.

Hak lainnya, imbuh Sodik, para jamaah berhak memperoleh sarana dan prasarana yang layak serta memadai selama berhaji. “Tidak itu saja, jamaah pun tidak mendapat perlindungan dan penjaminan keamanan serta keselamatan saat berhaji,” tukasnya.

Melihat kondisi tersebut, Sodik menyatakan, DPR mengajukan hak inisiatif untuk menerbitkan sebuah regulasi mengenai pembentukan Badan Penyelenggara Haji Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji, yang dinaungi Wali Amanat Haji. “Tujuannya, mempeebaiki sistem penyelenggaraan haji,” pungkasnya. (ADR)

Related posts