Apindo : Tunda Jaminan Pensiun

jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Mulai 1 Juli 2015, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) benar-benar 100 persen bergulir. Itu seiring dengan mulai berlakunya program pensiun. Namun, ternyata, rencana tersebut mendapat reaksi kalangan pengusaha, utamanya, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ketua Umum DPP APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengemukakan, pihaknya ingin pemerintah menunda pemberlakuan program pensiun BPJS Naker hingga pemerintah benar-benar siap. Menurutnya, pemberlakuan program pensiun pada 1 Juli 2015 terkesan dipaksakan. Dia beralasan, ada beberapa hal yang masih perlu penyelesaian. Hal itu, jelasnya, supaya pelaksanaan program pensiun sesuai misi dan tujuannya.

“Saya memperhatikan, ada beberapa hal yang masih menjadi permasalahan dalam program pensiun,” tandas Hariyadi pada sela-sela acara The 3rd Industrial Relations Convention 2015 di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka Bandung, Rabu (6/5).

Hariyadi berpendapat, permasalahan pertama yaitu belum harmonisnya pembahasan uang pensiun dan pesangon yang tercantum dalam Undang Undang 13/2003 pasal 167. Dia berpendapat, idealnya, jika program pensiun bergulir, seusaikan atau harmonisasikan pasal tersebut terlebih dahulu. Jika tidak, ucap dia, berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi berbagai pihak.

Dia mencontohkan, bagaimana seandainya sebuah sebuah perusahaan yang sudah memberikan dana pensiun kepada karyawannya secara mandiri. “Untuk mengintegrasikannya dengan BPJS Naker bagaimana? Hal itu belum ada kejelasasn,” ucapnya.

Persoalan kedua, tambahnya, berkenaan dengan teknis perusahaan. Sejauh ini, kata dia, hampir seluruh perusahaan menyiapkan dana dan anggaran program penjaminan pensiun. Pasalnya, terang dia, hingga kini, perusahaan-perusahaan belum mengetahui sistem dan berapa nilai iurannya. “Manfaatnya pun hingga kini belum jelas,” sambung dia.

Hal ketiga, imbuh dia, soal berapa nilai iurannya. Hingga kini, lanjutnya, perusahaan-perusahaan masih belum mengetahuinya. Kalangan dunia usaha, tuturnya, ingin iuran lebih rendah daripada 8 persen. Sedangkan kalangan pekerja, sahurnya, ingin lebih besar daripada 8 persen. “Jadi, masalah ini kembali harus secara bersama-sama dibahas dan dibicarakan. Apabila pemerintah tetap memberlakukan program ini pada 1 Juli 2015, saya kira, tidak tertutup kemungkinan, banyak perusahaan yang tidak ikut program tersebut,” tutupnya. (ADR)

Related posts