
Karenanya, Pada Agustus, PT PLN melakukan penyesuaian tarif listrik. “Ada 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) pada Agustus 2016,” tandas Agung Murdifi, Senior Manage Senior Public Relations PT PLN (Persero), dalam keterangan resminya, Rabu (3/8).
Agung meneruskan, dasar penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini yaitu Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah Permen ESDM No 09/2015. Isinya, terang Agung, pemberlakuan penyesuaian sesuai perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar AS, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Mengacu hal itu, sambung Agung, pada Agustus 2016 Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per Kilo Watt hour (KWh). “Lalu, tarif Tegangan Menengah (TM) Rp 1.084,66 per KWh, Tegangan Tinggi (TT) Rp 971,01 per KWh, dan Layanan Khusus Rp 1.593,78 per KWh,” kata Agung.
Agung, menambahkan, perubahan tarif pada Agustus 2016, tambahnya, hanya berlaku bagi tarif non-subsidi. Sedangkan tarif bagi subsidi, di antaranya rumah tangga berdaya 450-900 Volt Ampere (VA), bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial lainnya tidak mengalami perubahan tarif.
PELANGGAN YANG ALAMI PERUBAHAN TARIF LISTRIK
1. Rumah Tangga TR 1.300 VA
2. Rumah Tangga TR 2.200 VA
3. Rumah Tangga TR 3.500- 5.500 VA
4. Rumah Tangga TR 6.600 VA lebih
5. Bisnis TR 6.600 VA -200 kVA
6. Bisnis TM 200 KVA lebih
7. Industri TM 200 KVA lebih
8. Industri TT 30.000 kVA lebih
9. Kantor Pemerintah TR 6.600 VA-200 KVA
10.Kantor Pemerintah TM 200 KVA lebih
11.Penerangan Jalan Umum TR
12.Layanan khusus TR/TM/TT.
(ADR)