
JABARTODAY.COM, BANDUNG — Enam daerah di Provinsi Jawa Barat bertatus darurat banjir dan longsor.
Keenam daerah itu adalah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Karawang, Indramayu, dan Kota Bekasi.
Status darurat bencana alam bagi keenam daerah itu ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Saya sudah menandatangani surat penetapan tanggap darurat,” katanya di Bandung, Jumat (3/1/2020).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 362/Kep.13-BPBD/2020 yang ditandatanganinya Kamis, 2 Januari 2020.
Status tanggap darurat itu berlaku mulai 1 Januari 2020 sampai 7 Januari 2020 yang bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan.
Menurut Ridwan Kamil, dengan status tanggap darurat tersebut pemerintah provinsi dapat menyalurkan dana untuk membantu penanganan bencana banjir dan longsor.
“Mungkin totalnya Rp 5-6 miliar untuk daerah-daerah tersebut.”
Salah satu alasan ditetapkan status tanggap darurat karena masih ada potensi cuaca ekstrem sampai 5-7 hari ke depan. Akibat bencana banjir dan longsor, di Kabupaten Bogor terdapat satu desa yang terisolasi. (Antara/Tempo)