
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Dengan adanya zonasi akan membuat investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya sektor kelautan. Maka itu, sesuai UU No 27/2007 jo. UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan melegalkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Dengan adanya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3K) akan memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap alokasi ruang di perairan laut serta dapat dijadikan sebagai rekomendasi pemberian izin pemanfaatan ruang di laut,” jelas Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Sudirman Saad, di Grand Royal Panghegar Hotel, Minggu (15/6/2014) malam.
Di samping itu, sambung Sudirman, RZWP-3K dapat berfungsi sebagai rujukan kebijakan bagi penanganan konflik pemanfaatan ruang di laut. Tak hanya itu, katanya, bila dapat berfungsi secara optimal, RZWP-3K akan membantu pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
“Rencana zonasi sama seperti tata ruang di darat. Bila ada Perda berarti segala aktivitas yang berhubungan dengan sektor tersebut akan legal dan investor dapat masuk tanpa perlu khawatir,” tukas Sudirman.
Meski UU No 27/2007 telah berlaku selama 7 tahun, namun sejauh ini baru 4 dari 34 provinsi dan 12 dari 319 kabupaten/kota yang memiliki Perda RZWP-3K. Menurut Sudirman, hal itu dikarenakan pemerintah daerah belum aware terhadap masalah zonasi tersebut. Padahal, sektor kelautan adalah sektor potensial yang dapat dimanfaatkan secara masif. “Dengan adanya Perda itu, pemasangan kabel laut maupun pemanfaatan ruang kelautan dapat dilakukan oleh para investor,” imbuhnya.
Berbicara Jawa Barat, Sudirman menyebut, Perda tersebut dapat membuat Pantai Utara Jawa dimanfaatkan secara masif. Apalagi, sudah ada rencana membangun jalan tol atas laut yang dicanangkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan di Pantura Jawa yang tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melainkan dana konsorsium BUMN. (VIL)