JABARTODAY.COM – JAKARTA
Presiden Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi mengatakan penetapan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka dapat menjadi ancaman serius bagi kelangsungan bisnis telekomunikasi di Indonesia. Diperkirakan jika kasus ini berlarut-larut akan mengancam masa depan industri telekomunikasi dan memperburuk iklim investasi di Indonesia.
“Kami merasakan ketidaknyamanan akibat tidak adanya kepastian hukum di bidang telekomunikasi khususnya dalam soal kasus Indosat-IM2. Iklim investasi akan tidak kondusif dan akan mengganggu pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Yoan.
Yoan menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menjelaskan bahwa kerjasama Indosat-IM2 legal dan sesuai aturan. “Karena itu, kami menuntut agar mantan direktur utama Indosat dan IM2, dibebaskan dari segala dakwaan” kata Yoan.
Yoan menjelaskan pihaknya khawatir kasus ini juga berdampak signifikan terhadap kehidupan dan kesejahteraan seluruh karyawan operator telekomunikasi, karyawan penyedia jasa telekomunikasi termasuk internet, karyawan manufaktur perangkat telekomunikasi, karyawan kontraktor, supplier, dealer, outlet, dan seluruh karyawan perusahaan yang bergerak dalam industri telekomunikasi di Indonesia yang jumlahnya puluhan juta orang termasuk keluarga mereka. (Fahrus Zaman Fadhly)