Yesmil: Kuasa Hukum Aceng Ngawur!

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar menyebut kuasa hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri, Ujang Suja’i, ngawur. Hal itu terkait pernyataan soal surat perdamaian dan pernyataan pencabutan laporan dugaan kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Aceng. Karena, meski telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, tindak pidananya sendiri sudah terjadi.

“Kalau unsur-unsur tindak pidananya sudah terjadi dan memenuhi persyaratan. Yah tidak bisa dicabut dong, itukan pidana murni, artinya surat kesepakatan pencabutan seperti itu tidak berlaku, kalau seperti itu kuasa hukumnya ngawur,” kata Yesmil, saat dihubungi, Rabu (12/12).

Apalagi, jelas Yesmil,  jika dalam kasus  tersebut, Aceng terbukti memintai sejumlah uang kepada pelapornya, yaitu Asep Kurnia Jaya, perbutan tersebut, bisa dikategorikan ke dalam tindak pemerasan.

“Kalau memenuhi semua unsur pemerasan, polisi juga tidak boleh membiarkan kasusnya, proses hukum harus terus berlanjut. Ini di luar upaya saling memaafkan antara kedua belah pihak, kalau unsur pidananya harus lanjut terus,” imbuhnya. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts