Wow, Ada Upal Rp 1 M Nongol di Ruang Sidang

Hakim Ketua memperlihatkan beberapa lembar uang palsu seratus ribu rupiah di Ruang Sidang IV PN Bandung, Kamis (25/10). (AVILA DWIPUTRAJABARTODAY.COM)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Uang palsu (Upal) ternyata masih marak beredar di masyarakat. Buktinya, polisi berhasil menemukan upal tidak kurang dari Rp 1 miliar. Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut dipertontonkan hakim saat menyidangkan perkara Subadi (50), Toni Hartoni (49), dan Entis Sutisna (50) di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/10).

 

Pada sidang tersebut hadir saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat dan Banten, Yayan Sopiyan. Dalam kesaksiannya, Yayan memastikan uang yang digunakan para terdakwa adalah uang mainan. Memang uang tersebut mirip dengan uang resmi yang dikeluarkan BI.

 

“Selama mirip dengan aslinya, apapun istilahnya, tetap saja tidak bisa dipergunakan untuk membayar apa pun,” ujar Yayan.

 

Dituturkan Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Nurhidayat, para pelaku ditangkap oleh intel Polda Jawa Barat yang menyamar sebagai peminat upal tersebut. Setelahnya, mereka bertemu di hotel dan bertransaksi. Si peminat diminta menyetorkan uang Rp 5 juta untuk kemudian ditukarkan dengan upal Rp 10 juta. “Jadi pelaku menaruh uang asli di atasnya, di bawahnya uang yang palsu,” tukas Ahmad.

 

Selain itu, pelaku juga melabeli uang palsu tersebut dengan nama bank swasta untuk menyamarkan tulisan ‘uang mainan’ yang tercantum di uang tersebut. Ditambahkan Yayan, untuk urusan pelabelan tersebut, kembali ke banknya masing-masing.

 

Terdakwa sendiri dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam sidang yang diketuai Sihol Manalu diperlihatkan segepok uang nominal Rp 100 ribu, yang diperkirakan berjumlah Rp 1 miliar. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts