Waspadai Investasi Bodong

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Hingga kini, masih banyak pihak yang belum mengetahui dan memahami mengenai berinvestasi. Situasi itu dimanfaatkan beberapa pihak untuk meraup keuntungan. Satu di antaranya, adalah investasi bodong. Umumnya, investasi-investasi bodong itu merangkul nasabahnya melalui tawaran-tawaran keuntungan menggiurkan.

Insan Hasan, Kepala Bagian Strategis dan Manajemen Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan, sejauh ini, secara nasional, pihaknya memiliki catatan, bahwa terdapat 235 kasus investasi bodong. “Umumnya, masyarakat yang menjadi korban karena tergiur iming-iming keuntungan investasi yang menggiurkan. Para korban terjebak iming-iming itu karena mereka kurang memahaminya,” tandas Insan, belum lama ini.

Melihat kondisi itu, Insan menegaskan, OJK punya peran penting dalam mengedukasikan pola-pola dan peraturan jasa keuangan. Salah satu caranya, tutur Insan, pihaknya siap menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan.

Selain itu, kata dia, pada 2015, pihaknya siap bekerjasama dengan jajaran penegak hukum, dalam hal ini, kepolisian dan kejaksaan. Bentuk kerjasamanya, jelas dia, melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan masyarakat, utamanya, yang berkenaan dengan lembaga keuangan.

Menurutnya, pola kerjasama itu didasari oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki OJK. “Bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, konsepnya seperti yang dilakukan KPK-Kepolisian-Kejaksaan. Kerjasama ini dapat membuat posisi OJK semakin kuat,” tutup Insan. (ADR)

Related posts