Waspadai Iming-iming Keuntungan 20 Persen per Bulan

OJKJABARTODAY.COM – BANDUNG
Berinvestasi merupakan sebuah opsi untuk meningkatkan perekonomian. Namun, investasi pun dapat menjadi peluang bagi para pelaku kriminal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Itu terlihat pada banyaknya laporan dan pengaduan masayarakat yang dirugikan atau menjadi korban perusahaan investasi ilegal alias bodong.
 
“Kami minta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati pada investasi-investasi bodong,” ujar Direktur Otoritas Jasa Keuangan, Agus Sugianto, pada sela-sela Literasi dan Edukasi OJK di Hotel Hyatt Regency Bandung, belum lama ini.
 
Sejauh ini, kata dia, masih cukup banyak kalangan masyarakat yang belum terlalu memahami dan mengetahui mana investasi legal dan yang ilegal. Menurutnya, ada tiga langkah bagi masyarakat untuk menentukan investasi legal dan ilegal.
 
“Pertama, izin usahanya. Kedua, pihak mana yang menerbitkan izin tersebut. Adalah OJK yang berkewenangan penuh menerbitkan izin usaha investasi jasa keuangan. Ketiga perhatikan penawaran keuntungn investasi jasa keuangan ilegal,” papar Agus.
 
Biasanya, lanjut dia, penawaran keuntungan oleh perusahaan investasi bodong tidak wajar. Penawaran keuntungan yang besar dan melebihi perbankan, ucapnya, menjadi jurus ampuh menjaring nasabah. Seperti penawaran keuntungan sebesar 10-20 persen per bulan. “Ini sangat tidak logis. Jika demikian, kami pastikan itu perusahaan investasi ilegal,” terangnya.
 
Berkenaan dengan adanya laporan dan pengaduan tentang investasi bodong, Agus menyatakan, pihaknya menerima ribuan pengaduan. Secaa total, ungkap dia, selama 2013, pihaknya menerima 8.000 pengaduan masyarakat. Sekitar 40 persennya, tambah Agus, mengenai investasi bodong. “Modusnya banyak. Diantaranya, arisan kurban, arisan Idul Fitri, dan banyak lagi,” tutur dia. (VIL)

Related posts