
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus penipuan melalui media online berkedok investasi. Pelaku, HM, sejak beroperasi November 2012 telah menjaring investor sebanyak 338 orang dan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Seperti diutarakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan alamat website www.pandawainvesta.com.
“Modusnya korban diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataannya keuntungan yang dijanjikan justru tidak terpenuhi sama sekali,” kata Martinus, saat ditemui, Jumat (15/3).
Dia menambahkan, pelaku menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100%, bahkan 300% dari yang diinvestasikan. “Katanya semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan,” tukasnya.
Kini, imbuh Martinus, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yakni MRF.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Yang ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atau juga Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (VIL)