
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Masyarakat Kota Bandung harus lebih waspada. Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 1,5 ton mie berformalin siap edar yang disita dari pabrik yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Babakan Ciparay, Senin (3/3/2014).
Seperti disampaikan Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi, BS (59) yang ditangkap di kediamannya sekaligus pabrik mie tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. “Setelah kita lakukan penyelidikan dari hasil laporan masyarakat, kita amankan pelaku di kediamannya sekaligus pabrik pembuatan di daerah Babakan Ciparay dengan barang bukti 1,5 ton mie,” ujar Mashudi di Markas Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (5/3/2014).
Mashudi menyebut, BS telah menjalankan aksinya, yakni mengedarkan mie berformalin ke beberapa pasar tradisional seperti pasar Andir dan juga pasar Caringin, 3 bulan terakhir ini. “Dia punya tiga orang pekerja. Omzetnya sekitar Rp 10 juta per hari,” ungkapnya.
Kepala Sat Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mochamad Ngajib menambahkan, efek mengkonsumsi makanan berfomalin sangat berbahaya. Dalam jangka panjang, sambungnya, dapat menimbulkan gangguan ginjal, hati, jantung, serta kanker. “Efeknya sangat jelek baik kesehatan. Dalam jangka panjang yang jelas. Karena memang formalin sudah dilarang digunakan untuk bahan makanan,” imbuh Ngajib.
Ciri-ciri mie basah yang diberi formalin sangat berbeda. Ngajib menerangkan, dari warna, mie berformalin lebih cerah dibanding yang tidak menggunakan bahan khusus tekstil itu. “Kita meminta masyarakat untuk berhati-hati karena peredarannya cukup dekat di masyarakat,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 136 huruf b No 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun. (VIL)