JABARTODAY.COM – BANDUNG
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Cirebon, Sunaryo dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No.22 Kota Bandung, Rabu (11/4) siang. Surat dengan nomor 132.32-68 Tahun 2012 itu berisi tentang Pemberhentian Sementara Wakli Walikota Cirebon Provinsi Jawa Barat tertanggal 16 Februari diserahkan langsung kepada Walikota Cirebon Subardi, Ketua DPRD Kota Cirebon Nasrudin Azis dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Didi Nursidi.
“Sebagai Gubernur hanya meneruskan SK pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Proses sejak awal juga Gubernur hanya meneruskan perintah dan arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri terkait aturan yang harus ditegakan saat Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah tersangkut masalah hukum. Itu semua ada aturan, mekanisme dan proses yang harus dijalankan dan dipatuhi semua pihak,” jelas Heryawan usai penyerahan salinan SK tersebut.
Sementara itu, Walikota Cirebon Subardi menjelaskan bahwa Wakil Walikota sudah tidak lagi tinggal di rumah dinas, sementara untuk mobil dinas masih digunakan. Begitu pula dengan gaji pokok sampai saat ini masih diberikan kepada yang bersangkutan. Seperti diketahui pada 6 Januari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan Sunaryo bersalah dan dikenakan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon 1999-2004 itu terbukti terlibat kasus dugaan penyelewengan APBD senilai Rp 4,9 miliar yang juga melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana. (fzf)