JABARTODAY.COM – BANDUNG
Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, perkara Dana Bantuan Sosial Kota Bandung mencapai klimaksnya. Pada Senin (17/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberikan vonisnya pada tujuh terdakwa Dana Bansos Kota Bandung, yaitu Rohman, Yanos Septadi, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana dan Havid Kurnia.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung tersebut, Hakim Ketua Setyabudi Tedjocahyono menyebut para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada para terdakwa dan memberikan denda Rp 50 juta,” kata Setyabudi dalam pembacaan putusannya.
Ada fakta menarik dalam vonis tersebut, hakim mengakui hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat senilai Rp 9,916 miliar, bukan hasil penghitungan Kejaksaan Tinggi Jabar sekitar Rp 66 miliar. “Bahwa, sesuai hasil audit BPKP Jabar, para terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 9,916 miliar,” sebut Setyabudi.
Mengenai uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, hakim mengatakan tidak perlu dibayar, karena telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Bandung.
Sebelumnya, kecuali Rohman, seluruh terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Apriliani Purba. Sedangkan, Rohman dituntut 4 tahun. “Kami akan pikir-pikir atas putusan tersebut,” singkat April usai sidang.
Hal sama diutarakan juga oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya, yang akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Seperti dituturkan Koordinator Tim Advokasi Pemerintah Kota Bandung, Winarno Jati, dirinya tetap berpegangan pada pledoi atau pembelaan yang disampaikan setelah tuntutan. “Kan ada waktu seminggu untuk menentukan sikap. Dan kami akan lihat dulu putusan tersebut,” paparnya.
Sedangkan, kuasa hukum Rohman, Eben Damanik, sepakat dengan hakim mengenai kerugian negara yang dibuat terdakwa. Namun, pihaknya juga tetap akan berpikir dalam menentukan sikapnya. “Ya mau apalagi, putusannya sudah begini,” sebutnya.
Sidang yang pertama kali digelar bulan Mei 2012 ini, didatangi oleh massa pro dan kontra. Bahkan, Gerakan Ganyang Mafia Hukum sempat berorasi di depan PN Bandung. Meski sempat terjadi gesekan, tapi tidak berakhir dengan kericuhan yang sangat berarti.
Kasus ini bermula dari temuan Kejati Jabar atas Dana Bantuan Sosial Kota Bandung dari tahun 2009 hingga 2010 yang tidak tepat sasaran dan jatuh kepada para pegawai negeri sipil yang dilarang mendapat dana bagi masyarakat tersebut. Pertamanya, Kejati Jabar menyebut negara dirugikan sekitar Rp 80 miliar, berjalan waktu menjadi Rp 66 miliar. Sidang sendiri banyak mengalami penundaan, terutama pada agenda tuntutan. (AVILA DWIPUTRA)