JABARTODAY.COM – BANDUNG Terbukti melakukan korupsi pengadaan alat peraga untuk TK dan SD, mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dede Hasan Kurniadi, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Mengadili terdakwa Dede Hasan Kurniadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta rupiah yang bila tidak bisa dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/7) sore.
Dede bersama-sama Uu Suryaperdana dan Muhammad Fadlan yang menjadi rekanan pemenang tender proyek tersebut dibebaskan dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis menyatakan ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP.
Vonis yang sama didapatkan Fadlan. Perlakuan berbeda didapatkan Uu, yang dihukum 1,5 tahun penjara kepada dirinya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebesar 1,5 dan 2 tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa, akan pikir-pikir.
“Majelis hakim sudah menentukan dan klien saya menerima, mungkin itu yang terbaik,” ujar kuasa hukum Dede, Fredi Panggabean, usai sidang.
Dede sendiri diduga mendapatkan uang karena memuluskan pemenang lelang kepada 4 perusahaan yang dipegang oleh Uu, yakni PT BNS, Naratas, Trise Manunggal, Priangan Asri. Sementara Fadlan bertugas untuk mengurus proses lelang itu hingga menang.
Pada saat mengajukan lelang, tiga perusahaan Uu Suryaperdana menang. Satu perusahaan lagi, Uu meminjamnya kepada orang lain. Sehingga seluruh perusahaan tersebut milik Uu. Sementara yang mengurusnya adalah Fadlan yang juga anak buah Uu.
Semestinya penyusunan harga penawaran ditawarkan kepada beberapa perusahaan. Tapi dalam kenyataannya, Dede telah membuat harga survei penawaran kepada dua perusahaan saja. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar. (VIL)