UMP Jabar Tinggi, Pengusaha Resah

Upah Minimum

JABARTODAY.COM, BANDUNG — Tingginya upah di Jawa Barat (Jabar) membuat pelaku usaha, khususnya industri garmen, resah. Apalagi pemerintah sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik minimal 8,51 persen.

Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Garmen Korea di Indonesia, Ahn Chang Sub, kenaikan upah memberatkan para pelaku usaha. Pasalnya, kenaikan upah tidak sebanding dengan produktivitas yang dihasilkan.

Ahn mencontohkan, di Vietnam, waktu kerja para buruh mencapai 48 jam dalam satu minggu. Di Indonesia, termasuk, Jabar hanya sekitar 40 jam dalam satu minggu.

Kondisi ini diperparah dengan tingginya upah di Jabar dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Berita Terkait

“Di dalam Indonesia Jabar (upahnya) terlalu tinggi daripada provinsi lain. Bandingkan dengan Jateng lebih dua kali. Bagaimana bisa hidup padat karya di Jabar?” ucap Ahn Chang di Bandung, Kamis (24/10/2019).

Dikemukakannya, 60 persen industri garmen di Indonesia berada di Jawa Barat. Karena berbagai persoalan, termasuk upah, banyak industri garmen gulung tikar atau pindah ke daerah lain.

Berdasarkan catatannya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dari 160 industri garmen asal Korea,  45 di antaranya tutup atau memindahkan usahanya ke provinsi lain.

“Kira-kira ada 45 perusahaan sudah tutup sejak lima tahun lalu sampai 2018. Sekarang di Jabar kira-kira 160 perusahaan Korea,” terang Ahn dikutip detik Finance.*

 

Related posts