JABARTODAY.COM – BANDUNG Pasca merambah ruang rapat Wali Kota Bandung, giliran ruang Sekretariat Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung yang dimasuki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan rekonstruksi kasus suap Dana Bantuan Sosial Kota Bandung 2009-2010, Kamis (4/7).
Seperti di ruang rapat, salah satu tersangka, Setyabudi Tedjocahyono, tidak ikut terlibat dalam reka ulang di dinas tersebut. Hanya tiga tersangka, yakni Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana, yang melakukan 5 adegan.
Tak lama kemudian, sekitar 10 menit, ketiga tersangka melanjutkan ke tempat rekonstruksi lainnya, yaitu di ruangan aset Pemerintahan Kota Bandung.
Rochman Hidayat, kuasa hukum Edi Siswadi, mengemukakan, dalam adegan di ruangan DPKAD ada pertemuan antara ajudan Edi yang bernama Eko dengan orang suruhan Toto, yang tak lain Asep.
“Pada intinya di ruangan tersebut direkonstruksikan pertemuan antara Eko dan Asep untuk membahas permintaan sejumlah uang untuk biaya pengamanan persidangan Toto Hutagalung dalam kasus bansos,” katanya.
Kisaran uang yang diminta dari Edi Sis, seperti diutarakan Rochman, sekitar Rp 20 juta untuk tiap persidangan, uang tersebut digunakan untuk biaya pengamanan dengan mendatangkan massa.
“Yang saya dengar, Pak Toto selalu menghadirkan massa kalau menjalani persidangan tapi apakah itu pendukung atau apa, saya tidak tahu maksudnya apa. Nantinya uang itu untuk dibagikan ke massa,” paparnya.
Rekonstruksi kali ini adalah yang kedua setelah sebelumnya dilakukan di tempat kejadian perkara, yaitu Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7). Lokasi diciduknya Setyabudi, mantan Wakil Ketua PN Bandung, oleh KPK akibat menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep.
Dalam kasus ini, KPK sendiri sudah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Hanya saja, berbeda dengan empat tersangka lainnya, keduanya belum ditahan. (VIL)