Turun, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun

Petugas melakukan pengetesan terhadap calon penumpang kereta api yang akan bepergian jarak jauh.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tarif rapid test antigen di stasiun mengalami penurunan, dari yang sebelumnya Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu.

Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun, khususnya di lima stasiun wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung yang melayani rapid test antigen.

“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan kami kepada pelanggan,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Kamis (23/9/2021).

Pihaknya, diutarakan dia, menyediakan fasilitas rapid test antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

Lokasi yang melayani rapid test antigen, yakni Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Banjar, dan Stasiun Cimahi.

Berita Terkait

“Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas,” jelas Kuswardoyo.

Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, penumpang kereta diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

“KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” tegas Kuswardoyo.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik moda transportasi yang kerap dijuluki ular besi, calon penumpang harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kuswardoyo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai, maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea dikembalikan 100 persen.

Kereta api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

”Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan skrining deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)

Related posts