Turun, Klaim kecelakaan Idul Fitri 2017


JABARTODAY.COM – BANDUNG — Sepertinya, angka dan kasus kecelakaan lalu lintas selama momen mudik dan balik Idul Fitri tahun ini, khususnya di Jabar, lebih rendah daripada periode sama tahun lalu. Salah satu indikatornya terlihat pada nilai penyaluran klaim kecelakaan yang digulirkan PT Jasa Raharja (Persero).

Eri Martajaya, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jabar, mengemukakan, penyaluran klaim mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai atau Danau, Feri atau Penyeberangan, Laut, dan Udara serta UU 33/1964 bagi kendaraan umum dan UU 34/1964 untuk kendaraan pribadi. Artinya, jelas dia, pihakmya menyalurkan klaim bagi seluruh korban kecelakaan.

Selama Pengamanan (PAM) Idul Fitri 2017, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jabar menggelontorkan klaim bagi korban pada kendaraan pribadi senilai Rp 4,72 miliar. “Nominal itu lebih rendah 22 persen daripada momen sama tahun lalu, yang angkanya Rp 5.95 miliar. Sedangkan klaim untuk korban kecelakaan pada kendaraan umum senilai Rp 68 juta atau lebih rendah daripada momen sama 2016, yamg nominalnya Rp 151 juta.

Dijelaskan, berdasarkan regulasi baru, santunan bagi ahli waris korban kecelakaan yang meninggal, nilainya Rp 50 juta atau naik 100 persen daripada angka sebelumnya, Rp 25 juta. Lalu, santunan bagi korban yang mengalami cacat tetap, sambungnya, sesuai persentase santunan korban meninggal.

“Pun dengan biaya perawatan, yang kini maksimal, menjadi Rp 20 juta, atau meningkat 100 persen daripada sebelumnya, Rp 10 juta. Termasuk biaya ambulan, yang sebelumnya tidak ada, menjadi Rp500 ribu. Termasuk Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) menjadi Rp 4 juta,” urai dia.

Sementara itu, selama paruh pertama 2017, total klaim kecelakaan Rp 77,21 miliar, lebih rendah daripada periode sama 2016, yaitu Rp 82 miliar. Pada semester perdana tahun ini, klaim sebesar Rp 75,47 miliar di antaranya bagi korban kecelakaan pada kendaraan pribadi. Sisanya, sekitar Rp 1,82 miliar merupakan klaim bagi korban kecelakaan pada kendaraan umum. (win)

 

 

Related posts