Tujuh Bulan Jadi Tersangka, Penjara 20 Tahun Hantui Sang Bupati

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Sejak beberapa tahun terakhir, tidak sedikit kepala daerah, yang menyandang status tersangka dugaan korupsi. Yang terakhir menyandang status tersebut yaitu Bupati Sumedang, Ade Irawan. Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi tersebut, pada 27 Maret 2015 sekitar pukul 14.30, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Sebenarnya, Ade berstatus tersangka sejak tujuh bulan silam. Statusnya itu berkenaan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011, yaitu ketika yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014,” tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Suparman.

Diutarakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 181/0.26Fd.1/03/2015 tertanggal 27 Maret 2015, pihaknya menahan Ade, yanag status tersangkanya tercantum dalam surat bernomor 48/0:FD.1/09/2014 tertanggal 17 September 2014, selama 20 hari. Selama itu, kata Suparman, Ade mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Suparman mengemukakan, ada beberapa pertimbangan penahanan Ade, yang prosesnya dipimpin Albert Siregar. Antara lain, ungkapnya, kuat dugaan, mengacu pada 2 alat bukti, tersangka korupsi. Lalu, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan, posisi dan jabatannya terkini, yaitu kepala daerah, ada kekhawatiran, kondisi itu memberi peluang Ade, yang saat penahanan mengenakan kemeja merah marun, untuk memengaruhi atau menekan saksi.

Suparman meneruskan, sejak Mei 2013, pihaknya menyidik kasus tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012, terungkap, adanya kelebihan dana dalam pengeluaran perjalanan dinas DPRD Kota Cirebon 2011. Nilainya, sebut dia, sekitar Rp 1,7 miliar.

Sangkaannya, Ade korupsi biaya perjalanan dinas luar daerah berbagai kegiatan rapat, yaitu Alat Kelengkapan Dewan senilai Rp 810.971.065, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 1.087.537.869. Angka-angka itu sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar No. 01/LHKPN/XVIII.BDG/11/2014 tertanggal 13 November 2014.

Tidak itu saja, Ade pun berstatus tersangka dugaan pelaksanaan belanja perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2010. “Ini pengembangan penyidikan sebelumnya dalam kegiatan pada 2011. Pengembangan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jabar No. Print-162/O.2/F.d.1/11/2015 tertanggal 25 Maret 2015. Untuk perkara ini, kerugian negara sekitar Rp 761.523.900,” paparnya.

Ada pun sanksinya, Suparman menerangkan, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Itu karena penyidik menjerat Ade Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ADR)

Related posts