JABARTODAY – BANDUNG Buronan terpidana kasus korupsi program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2007 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Liliek Karnaen, berhasil diringkus petugas gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, di Hotel Amaroossa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021), sekira jam 05.30.
Terpidana kasus korupsi senilai Rp 911.250.000, di program dana bantuan pasca gempa tersebut melakukan pemotongan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dia bertindak sebagai konsultan manajemen kabupaten dalam program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2007 di DI Yogyakarta.
“Kami berhasil mengamankan DPO dengan identitas Liliek Karnaen, mantan dosen yang lahir di Banten (64),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil Dodi Gazali Emil.
Kembali ditegaskan Dodi, kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Liliek Karnaen, adalah sebagai konsultan manajemen kabupaten dalam program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta. Terpidana melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000,-
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana Liliek Karnaen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Liliek Karnaen, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Untuk diketahui, usai ditangkap di Hotel Amaroossa Kota Bandung selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta untuk dieksekusi. (*)