JABARTODAY.COM – BANDUNG
Setelah melarikan diri selama lima tahun, pelaku pembunuhan Dedi, Wawan Setiawan alias Gareng, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Regol. Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polsek Regol mendapat informasi dari Satuan Intelijen Keamanan Polres Bandung, terkait keberadaan Wawan di rumahnya di Ranca Kole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Sebelumnya kami juga pernah bekerjasama dengan Polres Bandung dalam mengejar pelaku tapi berhasil kabur,” kata Kepala Polsek Regol Komisaris M. Fauzan yang didampingi Kepala Satreskrim Polsek Regol Ajun Komisaris Sunarya Ishak di Mapolsek Regol.
Dalam peristiwa pembunuhan sendiri, seperti dituturkannya, dipicu masalah sepele. Dimana pelaku Wawan meminjam sepeda motor Yamaha Force 1 milik korban dan berjanji akan mengembalikannya sesegera mungkin. Namun pada kenyataannya, sepeda motor tersebut dipinjam cukup lama. Hal itu memicu emosi korban yang langsung memarahi pelaku.
Tidak terima dimarahi korban, Wawan mengambil kayu kaso yang berada di becak, lalu memukulkan ke kepala bagian kiri korban, yang langsung tak sadarkan diri, di Jalan Dewi Sartika. “Korban akhirnya dilarikan ke RS Sartika Asih dan akhirnya meninggal dunia,” imbuhnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda milik korban. Pelaku turun di Jalan Kopo, dan menjadi pemulung di Pasar Ciroyom untuk menyambung hidup. “Selama dua minggu pelaku jadi pemulung sambil mencari informasi kondisi korban,” bebernya.
Setelah dipastikan Dedi meninggal dunia, pelaku kembali ke rumah menemui istrinya. Mendapatkan informasi banyak polisi datang ke rumahnya, Wawan melarikan diri ke Jakarta dan bekerja di proyek. “Dalam masa pelarian, Wawan pulang ke rumah sebulan hingga dua bulan sekali,” tutur Fauzan.
Sementara itu, Wawan mengaku saat melakukan pemukulan kepada korban dalam kondisi mabuk. Bahkan dirinya tidak menyangka rekannya akan meninggal dunia. Selama pelariannya, dia bekerja menjadi tukang di proyek dengan upah Rp40 ribu/hari. “Selama satu tahun tidak pernah menafkahi istri dan terpaksa menjual rumah untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Lelah melarikan diri, Wawan memutuskan untuk pulang ke rumah. Bahkan dirinya sudah pasrah jika di kemudian hari ditangkap pihak kepolisian. “Saya tidak menyesal karena sadar atas perbuatan yang sudah dilakukan pasti akan berurusan dengan hukum,” akunya.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Wawan berjualan mainan anak, dan mengurus ayam bangkok di rumahnya. Ketika ditangkap pun dirinya tengah bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar. “Saat ditangkap saya disuruh ke bawah, karena ada ayam yang akan dijual. Setelah tidak jauh berjalan lalu diringkus polisi,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah kayu kaso sepanjang 75 sentimeter yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)