Tidak Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS TK, Izin Bisa Dibatalkan

BPJS NAKERJABARTODAY.COM – BANDUNG — Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, setiap perusahaan atau pemberi kerja, wajib mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja (TK) dan BPJS Kesehatan. Karenanya, khusus BPJS TK, lembaga pemerintah yang sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero) tersebut melakukan berbagai upaya. Di antaranya, menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, mulai level kota, kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Dalam kerjasama dengan pemerintah, satu di antaranya, mengenai perizinan, perusahaan yang mengajukan izin, baik izin baru maupun perpanjangan, berkewajiban menyertakan data-data para pekerjanya. “Pendataan itu terkoneksi dengan data base kami. Jadi, kami bisa mengetahui apakah benar sebuah perusahaan sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya atau belum,” tandas Direktur kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS ketenagakerjan, Junaedi, usai di Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Jalan Cianjur Bandung, Kamis (28/5).

Menurutnya, bagi BPJS TK, kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ini lebih bersifat preventif. Pasalnya, ungkap Junaedi, mengungkapkan, sejauh ini, masih banyak perusahaan yang ‘nakal’, berkaitan dengan para pekerjanya. Artinya, jelas dia, masih banyak yang tidak atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS TK. Padahal, tegas dia, melalui peraturan dan undang undang, pemerintah mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS TK.

Mulai 1 Juli 2015, ketika BPJS TK beroperasi penuh, tutur Junaedi, pihaknya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Apabila pihaknya menemukan pelanggaran, misalnya, mendapati perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS TK ketika mengajukan permohonan izin usaha atau memperpanjangnya, pihaknya dapat meminta pemerintah setempat supaya tidak menerbitkan izin usaha atau memperpanjang izin usaha perusahaan tersebut.

Sebenarnya, kata Junaedi, ada 130 daerah yang menjalin kerjasama dengan BPJS TK. Akan tetapi, ucapnya, kerjasama dalam bentuk sistem elektronik secara langsung, baru terjalin dengan Pemkot Bandung. “Sebetulnya, yang pertama adalah Aceh. Akan tetapi, kerjasama dengan Bandung memiliki sejumlah keunggulan, yang kemudian segera kami aplikasikan di daerah lain,” sahut dia.

Berkaitan dengan kepesertaan, Junaedi menyatakan, kerjasama ini pun dapat menjadi sebuah strategi untuk meningkatkannya. Dia berpendapat, skema kerjasama ini bersifat jauh lebih masiv. Ini berarti, jelasnya, penambahan kepesertaan dapat jauh lebih banyak.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS TK Bandung Suci, Dadi Darmadi, menambahkan, untuk wilayah kerjanya, tahun ini, pihaknya memproyeksikan pertambahan peserta sebanyak 1.172 perusahaan. Sementara penambahan jumlah tenaga kerjanya mencapai 150 ribu orang. “Harapan kami, adanya kerjasama itu, proyeksi pertambahan kepesertaan dapat tercapai, baik dalam hal perusahaan, maupun tenaga kerja,” tutup Dadi. (ADR)

 

Related posts