JABARTODAY.COM – BANDUNG — Di Indonesia, berlaku peraturan bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan berkenaan dengan Idul Fitri. Yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan pekerja. Tahun ini, pemerintah meminta para pelaku usaha dan industri untuk menyalurkan THR kepada para karyawan dan pekerjanya maksimal H-7.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, Dedy Widjaja, menegaskan, para pelaku usaha dan industri yang tergabung dalam asosiasi ini, siap memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang THR. Dedy meneruskan, para pelaku usaha dan industri, khususnya di Jabar, paling lambat, menyalurkan THR pada H-7.
“THR adalah hak para pekerja dan karyawan. Jadi, kami siap memenuhi ketentuan pemerintah. Menjadi sebuah kesalahan dan pelanggaran jika kami selaku pengusaha tidak membayarkan THR,” tandas Dedy, Jumat (24/6).
Lalu, berapa nilai total THR tahun ini yang disiapkan para pelaku usaha dan industri di Jabar? Dedy memperkirakan, angkanya sangat besar. Prediksinya, sebut Dedy, total nilai THR di Tatar Pasundan tahun ini dapat mencapai triliunan rupiah.
Dia berpendapat, asumsinya, jumlah tenaga kerja formal berdasarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) hingga Februari 2016 mencapai 19,3 juta orang. Jika, tambahnya, nilai THR yang diterima setiap pekerja formal sebesar Rp 1 juta, berarti total nilai THR tahun ini angkanya fantastis. “Nilainya bisa sekitar Rp 19 triliun. Itu kalau nilai THR sebesar Rp 1 juta per tenaga kerja. Nah, kalau nilai THR Rp 2 juta per orang, pastinya lebih besar lagi,” ucapnya.
Kendati begitu, Dedy menyatakan, para pelaku usaha dan industri di Jabar, siap memenuhu kewajibannya menyalurkan THR kepada para pekerja. “Tentunya, sudah memiliki perencanaan bisnis yang matang sehingga THR memang menjadi komponen biaya operasional,” tutupnya. (ADR)