JABARTODAY.COM – BANDUNG
Polres Kota Besar Bandung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan pabrik obat palsu yang digerebeg, Jumat (24/1/2014) lalu. Para penyidik mengenakan status itu kepada seorang pegawai di pabrik milik Budi Hartono tersebut. Hal itu diungkap Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi.
“Ada tersangka baru. Dia anak buahnya BH,” singkatnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/1/2014).
Disinggung perihal identitas yang bersangkutan, Mashudi enggan berkomentar lebih jauh. Akan tetapi, dirinya memastikan, tersangka baru ini akan dijerat pasal yang terkandung di dalam undang-undang perlindungan anak.
“Hari ini semuanya kita panggil lagi. Kemarin (Sabtu, 25/1/2014) yang terkait di bawah umur sudah kita periksa. Untuk BH, juga akan kita kenakan pasal berlapis,” jelas Mashudi.
Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium perihal kandungan obat yang diproduksi perusahaan ini.
Seperti diberitakan, Jumat lalu, polisi menggerebek PT Himajaya Raya yang terletak di Perumahan Dian Permai, Jalan Dian Permai Raya Blok M No 11, RT 6/12, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay. Tempat itu diduga memproduksi obat-obatan palsu. Sang pemilik sendiri telah dijadikan tersangka dan ditahan pihak Polrestabes Bandung. (VIL)