Tersandung Hukum, PSSI: Persib Harus Terbuka

Persib Bandung
Persib Bandung

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Persib Bandung harus mulai terbuka, terutama dalam keuangan, mengingat klub tersebut telah menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT Persib Bandung Bermartabat. Hal itu ditegaskan oleh anggota Komite Eksekutif PSSI Tonni Apriliani.

Tonni menyampaikan itu setelah melihat kasus yang menjerat klub asal Jawa Barat itu terkait dugaan penggelapan uang Rp 1,6 miliar milik Mamynudin Fariza. “Harusnya (terbuka) begitu. Apalagi sekarang sepakbola sudah mengarah industri. (Klub) tidak diperbolehkan menggunakan uang negara. Persib harus mulai belajar terbuka,” ujar Tonni di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/3/2014).

Kehadiran Tonni di PN Bandung untuk memantau sidang gugatan Mamynudin kepada PT PBB terkait gagalnya dia menjadi Panitia Pelaksana pertandingan Persib tahun 2013. Maka itu, selaku anggota Komeks PSSI, Tonny ditugaskan ke Bandung. Ia menilai, seharusnya perkara ini diselesaikan di Komite Hukum PSSI, namun rasa cintanya terhadap Bandung dan Persib membuat Tonni datang ke sidang tersebut. “Perkaranya sangat simpel, kalau diselesaikan secara kekeluargaan akan selesai, tidak akan bias. Sebagai federasi akan mendudukkan yang terlibat dalam persepakbolaan nasional, apalagi ini klub yang bertanding di kasta tertinggi,” urai mantan Ketua Pengurus Provinsi PSSI Jawa Barat itu.

Saat disinggung, bila terjadi hal terburuk, seperti kalahnya Persib di gugatan, Tonni menyatakan, PSSI dapat memberikan sanksi yang berat untuk klub. Oleh karenanya, PSSI menyarankan PT PBB mengembalikan uang dan Mamynudin mencabut gugatannya.

Sidang yang dipimpin Marudut Bakara ini hanya berlangsung sementara, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir. Maka itu, sidang akan dilanjutkan Kamis (20/3/2014). Kuswara S Taryono selaku kuasa hukum tergugat enggan berkomentar banyak mengenai masalah ini. “Nanti saja, kita akan buat konferensi pers dan menjelaskan subtansi masalahnya,” singkat Kuswara.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Erlan JP menuturkan, bahwa kliennya tidak menginginkan ada proses hukum yang berbelit-belit. Namun, dirinya berharap dengan adanya kasus hukum yang membelit bisa menyadarkan para pengurus Persib untuk lebih terbuka dalam manajemennya. Apalagi, Direktur Operasional PT PBB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. “Kalau bisa diselesaikan, akan kita usahakan lagi untuk proses pidananya,” ucap Erlan.

Sebelumnya, Mamynudin Fariza melaporkan beberapa pejabat PT PBB, seperti Direktur Operasional PT PBB, Risha Adiwijaya; Sekretaris Panpel, Budi Bram Rachman, dan Ruri Bachtiar, Ketua Panpel Persib 2011/2012. Mereka dituduh menipu dan melakukan penggelapan sebesar Rp 1,6 miliar karena tidak menjadikan dirinya panpel di kompetisi musim 2013. (VIL)

Related posts