JABARTODAY.COM – BANDUNG
Mandiri dan tidak ada kepentingan adalah prinsip dari panitia pengadaan barang untuk proyek pemerintah. Itu disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Alat Kedokteran untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Agus Tata, ketika dirinya menjalani pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (24/9).
“Kami mandiri. Tidak ada kepentingan maupun titipan untuk memenangkan satu perusahaan tertentu,” jelas Agus, di depan majelis hakim di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Bandung.
Dikatakan Agus, semua tahapan dilakukan sampai mendapatkan 2 pemenang, sesuai dengan Keputusan Presiden No.80/2003, serta melakukan verifikasi yg dilakukan oleh semua panitia pengadaan. “Semuanya on the spot (dilakukan di tempat). Dan sesuai prosedural,” ujarnya.
Dokumen perubahan yang diajukan oleh pihak panitia juga dipertanyakan Hakim Ketua Sumantono. Menjawab pertanyaan itu Agus membeberkan, bila panitia menyatakan dokumen telah diperiksa dan diteliti.
Mengenai teknis verifikasi di PT. Dinar Raya Megah, tentang kantor dan keberadaan BB yang berada di kantor PT. DRM., Panitia sempat merasa kebingungan, namun demikian Panitia tidak menanyakan kapasitas BB di PT.Gunamarindo. Meski sebenarnya perusahaan tersebut satu pemilik. “Panitia tetap sesuai aturan, bahwa itu perusahaan yang berbeda. Setelah diumumkan, tugas panitia selesai,” paparnya.
Oleh majelis hakim, kepaga Agud juga ditanyakan soal honor dari pihak lain. Dengan tegas, dirinya menjawab tidak pernah menerima persenan dari pihak manapun, termasuk pemenang tender. Seperti diketahui, sebuah perusahaan yang pemiliknya sama dilarang untuk mengikuti sebuah tender. Namun, dalam perkara ini, hal tersebut terjadi.
Selain Agus, sidang kali ini juga mendengarkan keterangan dari para terdakwa lain, yaitu Sekretaris Pengadaan Barang, Suhaya, Herwianto Muchtar selaku Direktur Utama PT DMR, dan Benny, manajer proyek yang menjadi rekanan dalam kasus tersebut. Hingga pukul 16.30 WIB, pemeriksaan terdakwa belum usai. Hakim masih memeriksa Benny, yang diketahui mantan keyboardis Band Protonema.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tindak pidana korupsi dilakukan oleh para terdakwa, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,43 miliar, diawali dengan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada 21 Mei 2010, Kabupaten Sumedang mendapatkan anggaran dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah senilai Rp. 15,46 miliar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan.
Dari dana tersebut, Rp 8,625 miliar dialokasikan untuk pelayanan kesehatan berupa alat-alat kedokteran di RSUD Sumedang.
Agus Tata dan Suhaya selaku ketua dan sekretaris panitia pengadaan, menurut JPU, tidak melakukan survei secara benar dan cermat untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena berita acara survei sudah dipersiapkan dulu tanpa tanggal sebelum diakukan kunjungan ke lima agen alat kesehatan di Kota Bandung.
Selain itu, keduanya tidak melakukan survei terhadap tiga macam barang dari 15 jenis alat kedokteran umum yang termasuk dalam daftar pengadaan barang.
Atas survei yang dilakukan tidak berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa kemudian menentukan HPS senilai Rp. 8,61 miliar untuk pengadaan 15 alat kedokteran di RSUD Sumedang di antaranya 100 unit tempat tidur beserta kasur, lampu operasi Single LED, satu unit X-Ray Mobile, dan satu unit USG 3 dimensi.
Kedua terdakwa juga dinilai menyalahi kepres tersebut dan peraturan lelang yang dikeluarkan RSUD Sumedang karena menetapkan dua perusahaan, yaitu PT. Dinar Raya Megah sebagai pemenang lelang dan PT Gunaramindo Pratama sebagai pemenang cadangan padahal kedua perusahaan tersebut berasal dari kelompok perusahaan yang sama.
JPU menyatakan dalam dakwaan bahwa RSUD Sumedang membayar Rp. 7,9 miliar kepada PT Dinar Raya Megah untuk pembelian 15 alat kedokteran.
Namun, kenyataannya nilai pembelian yang dibayarkan PT Dinar Raya Megah kepada supplier hanya Rp 4,7 miliar.
Perbuatan Agus Tata dan Suhaya, menurut JPU, telah memperkaya PT Dinar Raya Megah sebesar Rp. 2,28 miliar, Herwianto Muchtar sebagai direktur utama sebesar Rp. 75 juta, dan Beny sebagai manajer produk sebesar Rp. 75 juta.
Tuntutan dari jaksa akan dibacakan kepada empat terdakwa tersebut pada Senin (1/10) mendatang. (AVILA DWIPUTRA)