Polemik soal imbalan kurator kasus pailit Telkomsel sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau musyawarah. Dalam aturan terkait imbalan jasa kurator terdapat ketentuan yang membolehkan mekanisme penyelesaian imbalan kurator melalui non-pengadilan.
“Masalah imbalan kurator ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Walaupun pengadilan telah menetapkan jasa kurator. Namun, Telkomsel masih bisa menegosiasi dengan soal besaran imbalan jasa kurator, bisa separuh, bisa 10 persen dari nilai yang ditetapkan pengadilan (niaga),” jelas Feri S. Samad, salah satu kurator PT Telkomsel, Feri S Samad kepada wartawan saatsa konferensi pers di Jakarta, Senin (18/02/2013).
Feri mengungkapkan bahwa apa yang diungkapkan kepada media tidak mewakili seluruh kurator Telkomsel, tetapi mewakili diri-sendiri. “Saya menyampaikan ini atas nama pribadi selaku salah seorang kurator, agar masyarakat tidak salah persepsi tentang posisi dan peran kurator. Kegiatan kurator adalah perintah Undang-undang. Saya tegaskan, bukan kurator yang memailitkan Telkomsel. Justru, kami, para kurator bersyukur Telkomsel tidak jadi pailit,” ungkapnya.
Selain dirinya, dua kurator Telkomsel lainnya adalah Edini Girsang, dan Mohamad Sodikin (FZF).