
JABARTODAY.COM – BANDUNG Kejaksaan Agung harus memeriksa seluruh pihak berkepentingan di Bank Jabar dan Banten terkait kasus pembobolan yang saat ini terjadi. Dari direksi hingga pemegang saham harus dimintai keterangannya oleh kejaksaan.
“Semua pihak yang terkait dengan BJB harus diperiksa. Karena ini bukan masalah kecil, tidak mungkin yang diatas tidak mengetahui soal ini,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, saat ditemui di Bandung, Minggu (10/3).
Apa yang terjadi di Surabaya, kata Kamilov, harusnya juga dilakukan di Bandung atau Jabar. Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA), YS Direktur PT CIP, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya sebagai tersangka. Elda diduga terlibat penyalahgunaan kredit di Bank BJB cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT CIP senilai Rp 55 miliar. “Saya yakin di Jawa Barat tidak jauh beda dengan di Jawa Timur. Kejaksaan harus berani mengusut kasus ini lebih jauh,” tukasnya.
Disinggung soal diperiksanya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, yang juga salah satu pemegang saham BJB, terkait kasus ini, Kamilov menyatakan perlu. Karena sebagai pemegang saham, tidak mungkin tidak mengetahui soal pencairan dana senilai Rp 250 miliar. “Karena ini bukan uang kecil, Rp 250 miliar itu besar dan itu uang rakyat. Jadi sebagai pemegang saham tidak mungkin dia tidak mengetahui,” tegas Kamilov.
Soal terkendalanya kejaksaan dalam memeriksa Aher, karena kewenangan harus adanya izin presiden. Kamilov menyebut, bila presiden betul-betul ingin memberantas korupsi, izin harus dipermudah. Jangan sampai karena ada sandera politik, izin untuk memeriksa gubernur dipersulit nantinya. “Menurut saya, tidak perlulah presiden tidak memberikan izin. Karena ini menyangkut nilai yang tidak sedikit. Apalagi ini peluang SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menunjukkan dirinya serius menjadi panglima pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Komisi Kejaksaan sendiri, diutarakan Kamilov, akan memantau kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi kasus pembobolan bank terbesar itu.
Bobolnya anggaran Rp 250 miliar Bank BJB cabang Surabaya yang diduga dilakukan oleh para penguasa di Jabar, keburu tercium oleh para penegak hukum, dan tersangkanya sudah diamankan sehingga baru Rp 100 miliar yang digelontorkan.
Selain itu, ada penyaluran kredit IT untuk PT Compradindo Lintas Nusa Perkasa sebesar Rp 80 miliar. Kemudian, pada Agustus-Desember 2012, Bank Indonesia dalam auditnya menemukan keganjilan dalam proses pencairan BJB kepada Koperasi Bina Usaha yang dibuat oleh perusahaan PT Alpindo Mitra Baja di Sukabumi sebesar Rp 38,7 miliar. (AVILA DWIPUTRA)