Teman Sebaya Terlibat sebagai Muncikari

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung, Tatang Muhtar (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Praktik prostitusi di Kota Bandung yang dilakukan anak di bawah umur, kini areanya sudah merambah kedunia maya. Padahal, dulu lokasi prostitusi identik dan ditawarkan di lokalisasi.

“Pelaku bisnis esek esek ini, sudah tidak lagi malu-malu menjajakan secara terang-terangan. Artinya tidak ada lagi tempat yang tidak tersentuh praktek prostitusi anak dibawah umur,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung Tatang Muhtar, usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi D dan OPD Kota Bandung terkait lainnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).

Menurut Tatang, praktik maksiat ini semakin hari, semakin marak di Kota Bandung. Dimulai dari mencuatnya praktik prostitusi di apartemen, hotel, dan dilakukan oleh kelompok marjinal.

“Belakangan diketahui, praktik prostitusi itu diduga dijalankan oleh teman sebayanya yang sama sama berperan sebagai muncikari. Anak di bawah umur bisa dikatakan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

Terkait peranan orangtua, mantan Kapala Bagian Kesra Pemkot Bandung ini menerangkan, orang tua hendaknya lebih protektif dan intens dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya yang masih di bawah umur, terutama bagi anak perempuan. Jika tidak, ditakutkan mereka akan terjerumus ke arah pergaulan bebas, seperti terjerumus ke bisnis prostitusi.

Berita Terkait

“Anak di bawah umur yang menjadi korban bisnis prostitusi dengan mudahnya dieksploitasi. Bahkan, korban melalui media sosial, dengan mudah dibujuk untuk menjual diri, diiming-imingi mendapatkan uang banyak dengan mudah,” ujar Tatang.

Tak dapat dinafikan, bahwa kemaksiatan ini sudah menjadi rahasia umum. Bahkan menjadi lahan ekonomi potensial dalam dunia prostitusi.

“Prostitusi online anak dibawah umur tidak lain karena kurangnya kontrol, hingga tak dapat dihindari kini Kota Bandung dalam kondisi darurat maksiat anak. Ini masih sebahagian kecil yang terkuak dari sekian banyaknya kasus-kasus prostitusi online,” tukas Tatang.

Solusinya, ucap Tatang, dengan keseriusan pemerintah untuk memberantas prostitusi, termasuk dalam perkara prostitusi online. Dimana, pada data penanganan kasus eksploitasi anak DP3APM Kota Bandung selama tahun 2020 telah melakukan penanganan terhadap 27 anak korban perdagangan manusia, tujuh anak yang bertempat di apartemen, sembilan anak di hotel, dan tujuh anak lainnya dari kelompok marjinal.

“Poin pentingnya prostitusi anak dibawah subur tidak boleh tumbuh subur, karena akan merusak moral bangsa secara masif,” imbuhnya.

Mayoritas dari mereka yang terjerumus lantaran faktor sosial dan ekonomi yang sangat tidak memadai. Oleh karena itu, upaya preventif sedini mungkin terus dilakukan pihaknya, salah satunya melalui program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang telah dibentuk di 151 kelurahan. Selain itu, di tingkat kota, pihaknya pun telah memilki lembaga untuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dimana dalam penerapannya, pemberian perhatian dan edukasi kepada anak dari keluarga.

Betapa tidak, dalam Perda Nomor 14 tahun 2019 terkait penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Bandung. Diatur melalui, unit pelayanan bagi anak-anak dan perempuan korban kekerasan di UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung

“Oleh karena itu, sebagaimana harapan Komisi D, dalam upaya menangani permasalahan eksploitasi dan praktik perdagangan anak di bawah umur tentunya sangat merusak. Harapannya, seluruh elemen dapat bersinergi dengan kelembagaan, pemerhati, dan masyarakat dalam upaya menangani permasalahan eksploitasi anak dapat segera terwujud,” pungkasnya. (*)

Related posts