Target Pajak Kota Bandung Rp 1,4 T

Pemerintah Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Salah satu sumber pendanaan sebuah negara untuk melangsungkan pembangunan yaitu pajak. Begitu pula dengan Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak setiap tahunnya.
 
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemkot Bandung Dandan Riza Wardhana mengemukakan, pada tahun lalu, nilai pendapatan pajak Kota Kembang tergolong tinggi. Realisasinya, sebut dia, secara total, mencapai Rp 1,1 triliun. “Ada dua pajak yang kini menjadi kewenangan kami, yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB),” ujar Dandan saat peluncuran sistem Pelayanan bank bjb PBB On Line Mobile, pada Car Free Day (CFD) di Jalan Ir H Djuanda Bandung, Minggu (23/2/2014).
 
Putera mendiang mantan Walikota Bandung, Ateng Wahyudi, tersebut meneruskan, karenanya, tahun ini, pihaknya memproyeksikan pertumbuhan pendapatan pajak. Angka proyeksi tahun ini, cetus dia, totalnya, mencapai Rp 1,4 triliun.
 
Berkenaan dengan PBB, tahun lalu, Dandan mengutarakan, realisasinya mencapai Rp 270 miliar.  Seiring dengan adanya target pertumbuhan, Dadan menyatakan, tahun ini, pihaknya memproyeksikan nilai PBB naik menjadi Rp 360 miliar.
 
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, menyatakan, untuk mengintensifkan pendapatan pajak, pihaknya berharap PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten atau bank bjb sebagai lembaga yang berkewenangan mengelola PBB, dan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung menerapkan pola jemput bola.
 
Pasalnya, jelas dia, sejauh ini, masih banyak publik Kota Bandung yang belum taat pajak. Sebagai contoh, ucapnya, para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas, lebih menyukai pola-pola yang diterapkan rentenir. “Sekitar 60 persen pedagang Cicadas terjerat rentenir. Itu karena para rentenir menerapkan sistem jemput bola. Para pedagang lebih memilih memperoleh dana dari rentenir karena lebih mudah dan cepat. Jadi, saya kira, bank bjb dan kantor pelayanan pajak sebaiknya melakukan jemput bola,” papar Ridwan. (VIL)

Related posts