JABARTODAY.COM – BANDUNG Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memang selalu jadi ‘newsmaker’ atau pembuat berita. Belum usai gebrakan yang dilakukan dirinya di Jakarta, kali ini muncul lagi persoalan baru, terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jabar menerima laporan dari Panwaslu Kabupaten Bandung mengenai pelanggaran yang dilakukan Jokowi, ketika menjadi juru kampanye nasional di Rancaekek, Sabtu (16/2). Jokowi disebut Panwaslu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14/2010, Pasal 11 ayat 1 dan 2 tentang pejabat publik yang mengikuti kampanye.
“Gubernur DKI Joko Widodo tidak dapat menunjukkan surat cutinya saat mengikuti kampanye pasangan nomor urut 5. Itu melanggar ketentuan KPU, dan dapat terkena sanksi administratif,” kata Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, di ruang kerjanya, Selasa (19/2).
Sanksi administratif sendiri dikenakan kepada pasangan calon, bukan pribadi bersangkutan, yakni pelarangan kampanye. Untuk Jokowi sendiri, disampaikan Ihat, akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu, usai menerima laporan dari Panwaslu.
Jokowi sendiri sempat mengelak melanggar aturan. Menurutnya, hari yang ia pakai untuk menjadi jurkam adalah hari libur, yakni Sabtu. Meski tidak libur pun, ia telah mengajukan cuti. “Konteksnya bukan hari libur. Tapi masa kampanye selama 14 hari tersebut. Dan jelas tercatat, bahwa pejabat publik yang mengikuti kampanye politik harus mengajukan cuti,” tegas Ihat.
Di kesempatan yang sama, Ihat juga menyampaikan, bila pada Kamis 21 Februari 2013, pukul 00.00, seluruh atribut pasangan cagub-cawagub sudah harus diturunkan, termasuk iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Bila masih ada media yang menayangkan iklan para calon, pihaknya akan melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jabar. (AVILA DWIPUTRA)