Tahun 2012 Semua Instansi Wajib Gunakan LPSE

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kepala Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah menyatakan tahun 2012 merupakan tonggak penting penerapan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) bagi semua instansi Pemerintah. Hal itu merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010, yang menetapkan paling lambat tahun 2012 seluruh instansi sudah menerapkan SPSE, baik Pusat maupun Daerah.  Apalagi Perpres tersebut sudah memberikan masa transisi lebih dari setahun sejak  ditandatangani Agustus 2010 yang lalu. Sebelumnya penerapan SPSE bentuknya partisipatif, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerapkan sejak tahun 2008. Namun mulai tahun 2012 penerapannya menjadi wajib.
“Bagi instansi yang sudah terlebih dahulu menggunakan aplikasi e-Procurement sendiri  atau bukan SPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ada kesulitan untuk migrasi aplikasi, apalagi bila infrastruktur sudah tersedia. Tidak ada alasan untuk tetap menggunakan aplikasi sendiri, karena SPSE sudah memudahkan pengguna dimanapun tanpa perlu verifikasi ulang,” tegas Ika di Kantornya Balai LPSE Jawa Barat, Senin (20/2) sore. Dan untuk mendukung kewajiban penerapan SPSE, dikeluarkan Instruksi Presiden No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dari sisi teknis telah diberlakukan agregasi data penyedia sejak Juli 2011 dan bagi LPSE Provinsi Jawa Barat berlaku sejak 1 Januari 2012. Hingga kini agregasi penyedia telah diberlakukan di 312 LPSE di seluruh Indonesia.
Di Provinsi Jawa Barat sendiri di samping LPSE Provinsi Jawa Barat, terbentuk LPSE Kota Depok (http://lpse.depok.go.id), Kota Bogor (http://lpse.kotabogor.go.id) , Kabupaten Majalengka (http://lpse.majalengkakab.go.id), Kabupaten Tasikmalaya (http://lpse.tasikmalayakab.go.id), Kabupaten Kuningan (http://lpse.kuningankab.go.id)  dan Kota Bekasi (http://lpse.bekasikota.go.id) serta LPSE ITB (http://lpse.itb.ac.id) yang seluruhnya menggunakan SPSE LKPP. Sedangkan 18 kabupaten dan kota lainnya menggunakan website LPSE Provinsi Jawa Barat (http://lpse.jabarprov.go.id). Pilihan untuk menggunakan LPSE lain atau mengelola sistem sendiri tidak ada masalah. Hal tersebut tergantung kesiapan SDM pengelola dan infrastrukturnya.
Khusus di LPSE Provinsi Jawa Barat hingga saat ini bergabung 118 agency terdiri dari 18 Kabupaten dan Kota, unit-unit di bawah instansi vertikal yang berkantor di Jawa Barat, 15 Perguruan Tinggi, dan 3 BUMD. Adapun jumlah penyedia yang terverifikasi atau mendapat kode akses mencapai  10.909 buah, baik yang verifikasi langsung maupun roaming dari LPSE lain.  Sementara data lelang per 20 Februari 2012 mencapai 302 paket dengan pagu Rp. 514 miliar. Di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat merupakan yang terbanyak dengan paket  134 paket dan pagu Rp. 301 miliar. Secara umum Provinsi Jawa Barat merupakan terbesar di Indonesia dalam jumlah paket yang dilelangkan melalui LPSE dan mendapatkan penilain terbaik dari LKPP.
Sementara di dseluruh Indonesia hingga per 20 Februari 2012 sudah terbentuk 370 LPSE, yang digunakan oleh 658 instansi. Dan sejak tahun 2008 hingga 2012 jumlah paket yang dilelangkan mencapai 35.696 paket, di antaranya tahun 2012 sudah mencapai 3.067 paket. Pagu yang dilelangkan sejak 2008 hingga 2012 mencapai Rp. 77 triliun, dan tahun 2012 mencapai Rp. 6,8 triliun. Efisiensi atau selisih antara pagu dengan penawaran mencapai Rp. 6,4 triliun (12%). Penyedia yang telah terverifikasi atau mendapat kode akses sebanyak 131.552 buah. Capaian tersebut merupakan prestasi nasional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Indonesia yang selama ini dihadapkan pada praktik KKN. Dari sisi teknologi hal ini merupakan prestasi tersendiri dengan menciptakan satu pasar nasional yang teragregasi.

Related posts