Tahanan Rutan Pasok Narkoba ke Suami-Istri

narkobaJABARTODAY.COM – BANDUNG

Pasangan suami-istri memang harus saling mencintai dan setia hingga kapanpun. Dan itu juga yang harus dilakukan YS dan WN yang harus teguh memegang janji pernikahan mereka di balik jeruji besi usai ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat karena memiliki narkoba jenis sabu serta pil ekstasi.

Tak hanya pasangan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni OD dan NI, karena positif mengkonsumsi shabu. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menuturkan, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya YS dan WN di daerah Cijagra, Kecamatan Lengkong, Selasa 18 Februari 2014.

Dari tangan YS dan WN diamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis shabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dilakban warna coklat, tiga belas butir narkotika diduga jenis ekstasi yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan, serta satu set alat hisap shabu atau bong dari kaca.

“Setelah kita kembangkan dari dua tersangka YS dan WN, kita tangkap dua tersangka lain, yaitu OD dan NI, keduanya ikut mengkonsumsi shabu milik YS dan WN,” ujar Martin di Bandung, Rabu (5/3/2014).

Berdasarkan pengakuan YS dan WN, Martin meneruskan, keduanya mendapat barang tersebut dari EM yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang. Sedangkan barang haram tersebut dipasok HE yang mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru. “Menurut keterangan tersangka YS, barang tersebut adalah milik EM (DPO) yang dikirim oleh HE yang ada di Kebonwaru. Narkoba tersebut dititipkan dan nantinya akan ditaruh oleh YS di suatu tempat sesuai petunjuk HE,” jelasnya.

Pihaknya, sebut Martin, masih melakukan pengembangan atas kasus ini. “Apakah ada jaringan yang dikendalikan dari dalam Rutan? Kita masih selidiki akan hal tersebut,” sahutnya.

Keempat tersangka diancam oleh Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (VIL)

Related posts