
JABARTODAY.COM – BANDUNG Masa berlaku hasil negatif tes cepat antigen atau PCR sebagai syarat menggunakan kereta api jarak jauh alami perubahan, dari yang sebelumnya maksimal 3×24 jam menjadi 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut berlaku untuk pengguna kereta jarak jauh yang berangkat pada 24 April-5 Meidan 18-24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1×24 jam.
“Untuk perjalanan kereta pada masa pengetatan 22 April-5 Mei 2021dan 18-24 Mei 2021tetap berjalan seperti biasanya, hanya ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan rapid test antigen,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung M Reza Fahlepi, saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dengan adanya perubahan tersebut, Reza berharap, masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tes mereka.
“Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan kereta jarak jauh, kami telah menyediakan layanan tes cepat antigen, serta pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar,” cetusnya.
Reza menekankan, kereta api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya. (*)