Pakar hukum pidana dan pencucian uang Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih mengimbau kalangan pesantren, lembaga pendidikan, maupun masjid agar berhati hati saat menerima sumbangan atau bantuan baik dari perusahaan maupun perorangan. Hal itu dikhawatirkan, salah-salah bisa terjerat kasus hukum pencucian uang sehingga berurusan dengan aparat berwajib.
Yenti Garnasih menyampaikan hal tersebut saat memaparkan praktik pencucian uang di majelis Ijtima Alim Ulama bidang fatwa di Pesantren Cipasung Singaparna, Sabtu (30/6).
“Harus diteliti dulu secara seksama, dari mana asal usul uang sumbnagan tersebut, jangan senang dulu, nanti bisa bahaya,” teasnya.
Kehadiran Yenti Ganarsih sebagai upaya mendapatkan masukan-masukan dari pakar hukum sebelum alim ulama membahas berbagai fatwa seperti pencucian uang dan perampasan harta koruptor.
Sebelumnya juga hadir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. Din Syamsuddin, Menteri Agama H. Suryadharma Ali, Menteri BUMN H. Dahlan Iskan, perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan beberapa pakar lainnya.
Menurut Yenti, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang bisa menjerat kepada pelaku pencucian uang maupun lembaga dan perorangan yang menerimanya.
“Kalau pesantren, masjid, atau lembaga pendidikan tidak menanyakan asal muasal bantuan yang diterimanya, maka bisa terjerat UU Pencucian Uang tersebut. Untuk itu, cek terlebih dulu bantuan dari perusahaan apalagi perorangan yang dianggap mencurigakan,” katanya.[far]