Belum lama ini, pemerintah menerbitkan putusan dan kebijakan mengenai pembatasan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Bagi para pelaku usaha transportasi, putusan tersebut sangat memberatkan. Pasalnya, hal tersebut dapat menyebabkan bisnis angkutan terancam kebangkrutan.
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat Andriansyah mengemukakan, pihaknya baru mengetahui putusan itu. Idealnya, kata Andri, sebelum menerbitkan putusan itu, pemerintah duduk bersama dan melakukan pembahasan dengan instansi terkait lainnya termasuk seluruh stake holder. Itu karena, terang dia, pembatasan penjualan solar subsidi dapat berimbas pada naiknya tarif angkutan. “Efeknya, daya beli masyarakat rendah sehingga membuat load factor turun. Situasi itu dapat membuat jasa angkutan terancam bangkrut,” tukas Andri, sapaan akrabnya, Senin (4/8/2014).
Melihat kondisi itu, Andri mengungkapkan, pihaknya melakukan berbagai langkah dan upaya berkaitan dengan pembatasan penjualan solar subsidi. Diantaranya, beber Andri, jajarannya mengirimkan surat kepada BPH Minyak Bumi dan Gas. Dikatakan, pihaknya mengirimkan surat tersebut pada 31 Juli 2014. “Intinya, kami berkeberatan adanya pemberlakuan pembatasan solar subsidi itu. Kami pun meminta pemerintah meninjau putusan tersebut,” tutup Andri. (ADR)
