Sofyan Djalil: IM2 Tidak Menggunakan Frekuensi Bersama

Sofyan Jalil: IM2 Tidak Bersalah, Sudah Sesuai Aturan (kickdahlan)JABARTODAY.COM – JAKARTA

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menyatakan, penyidik Kejaksaan Agung memiliki penafsiran yang berbeda dengan Kemenkominfo soal dugaan pelanggaran kerjasama PT Indosat Tbk dengan Indosat Mega Media (IM2) terutama dalam menafsirkan antara penggunaan jaringan dan penggunaan frekuensi.

“Saya sudah bertemu dengan Ketua BPKP dan saya jelaskan  bahwa fenomena IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyewa jaringan milik operator atau penyelenggara jaringan telekomunikasi itu adalah hal biasa dan lazim dilakukan. Tidak hanya IM2, tapi dua ratusan ISP juga melakukan hal yang sama, dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang,” kata Sofyan pada acara bertajuk ‘Bedah Kasus IM2 Demi Kelangsungan  Industri Telekomunikasi’ yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu  (12/12).

Sofyan Jalil menilai Kejaksaan Agung telah salah dan keliru menuding IM2 menggunakan frekuensi bersama. Untuk membuktikan benar-tidaknya IM2 menggunakan frekuensi bersama dengan Indosat, ia meminta agar dilakukan tes sederhana terkait penggunaan frekuensi bersama.

“Indosat sebagai penyelenggara telekomunikasi selular memiliki BTS, memiliki backbone, dan lainnya, yang memungkinkan terjadi komunikasi dari satu poin ke poin lainnya. end-to-end. lalu, IM2, apakah IM2 punya BTS dan lain-lain? Kalau punya, betul IM2 menggunakan frekuensi bersama. Tetapi ini kan tidak. Bahkan kalau kita tahu alokasi frekuensi, tidak mungkin ada dua  pihak menggunakan satu frekuensi secara bersama, pada lokasi yang sama, waktu yang sama. Bila itu terjadi, akan terjadi interferensi,” jelas Sofyan.

Presiden SBY diminta Turun Tangan

Di tempat yang sama, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa menyatakan, Presiden Susilo Bambang Tudhoyono (SBY) perlu mendamaikan kasus kerjasama penyelanggaraan internet pada Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

“Kami harapkan presiden bisa memanggil Kemenkominfo, Kejaksaan Agung dan BPKP sehingga akan selesai urusan,” ujarnya.

Setyanto berharap, bila Presiden turut menangani kasus ini, kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia bisa terjamin. Apalagi, menurutnya, sektor telekomunikasi memberikan kontribusi besar dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sektor telekomunikasi berkontribusi besar dalam menopang pendapatan negara yakni mencapai sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonesia,” jelasnya (Fahrus Zaman Fadhly)

Related posts