JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menerima amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap 2 terdakwa perkara korupsi berbasis investasi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), beberapa waktu lalu. Maka itu, Kejati Jabar belum dapat menindak-lanjuti perintah majelis hakim untuk melakukan pengembangan perkara tersebut.
“Saya belum terima amar putusan hakim tersebut. Nanti saya akan tanyakan pada tim (jaksa penuntut umum) dahulu,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Jaya Kesuma, di ruang kerjanya, Selasa (13/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sinung Hermawan pada Kamis (8/11) lalu, jaksa diminta untuk melakukan pengembangan dan penuntutan pada pihak-pihak yang terkait perkara tersebut. Seperti diketahui, dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 100 miliar itu, mantan Direktur Utama PT KAI dan Direktur Keuangan PT KAI, Ronny Wahyudi dan Ahmad Kuncoro, divonis 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaya pernah mengatakan akan melakukan evaluasi perkara tersebut, seusai pemberian vonis dari majelis hakim. Evaluasi yang dimaksud Jaya adalah melakukan penuntutan terhadap para terdakwa. “Dulu penyidikannya dilakukan oleh Polda dan untuk pengembangannya kita tidak mengetahui,” imbuhnya. (AVILA DWIPUTRA)