Soal e-Money, Ini Pandangan HLKI

Ketua HLKI Jabar-Banten-DKI Jakarta, Firman Turmantara
(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG – Kehadiran dan perkembangan sistem digital dan teknologi informasi berpengaruh pada berbagai aspek. Satu di antaranya yang terdampak adalah sistem pembayaran atau transaksi. Karenanya, pada 2014, pemerintah mencanangkan Geraka Pembayaran Non-Tunai (GPNT).

Belum lama ini, sektor transportasi yang menerapkan skema itu dalam hal pembayaran tol, yaitu menggunakan electronic money (e-money). Akan tetapi, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) punya pandangan tentang pemberlakuan kebijakan dan GPNT tersebut. “Sebenarnya, GPNT adalah hal yang baik dan positif yang dilakuikan pemerintah. Soalnya, banyak hal positif melalui GPNT,” tandas Ketua HLKI Jabar, Banten, dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Firman Turmantara, pada Seminar Implementasi Era Nontunai bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha di Universitas Sangga Buana (USB) Bandung, Jalan PHH Mustopha Bandung, Senin (20/11).

Firman mengemukakan, ada beberapa hal yang sebaiknya pemerintah perhatikan berkenaan dengan GPNT. Menurutnya, kebijakan non-tunai ‘menabrak’ sejumlah peraturan yang notabene diterbitkan dan ditetapkan pemerintah. Di antaranya, sebut dia, Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 Pasal 4, yaitu tentang hak masyarakat untuk memilih. Dijelaskan, hak masyarakat untuk memilih itu berkaitan dengan sistem transaksi. “Mengacu pada UU 8/1999, idealnya, ada loket pembayaran tunai saat masyarakat melakukan pembayaran tol ,” kata Firman.

Kemudian, lanjutnya, Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 16/2014 pasal 6, yang isinya ‘Dalam memberikan jasa sistem pembayaran, yang berdampak pada adanya biaya bagi konsumen, penyelenggara, dalam hal ini perbankan, wajib memperoleh persetujuan konsumen secara tertulis’. Selain itu, ucapnya, BI dan perbankan penyelenggara pun harus menyediakan posko pengaduan serta keluhan konsumen.

“Sejauh ini, bagaimana? Apakah BI dan perbankan penyelenggara GPNT sudah memenuhi Peraturan BI Nomor 6/2014 pasal 6 atau belum. menyarankan pemerintah supaya membereskan dan menetapkan regulasi tentang GPNT. Jangan menerbitkan kebijakan terlebih dahulu, baru regulasi,” kritiknya.

Menanggapi hal itu, Diah Eka Purwanti, Transaction Banking Rental Head PT Bank Mandiri Tbk Region Jabar, mengatakan, sebagai kantor wilayah, pihaknya mengikuti apa yang sudah menjadi putusan kantor pusat. Kendati demikian, lanjutnya, adanya informasi itu, pihaknya segera menindaklanjutinya, secara mengomunikasikannya sekaligus berkoordinasi dengan pusat. (win)

Related posts