
JABARTODAY.COM – BANDUNG Tiga saksi meringankan dalam kasus korupsi proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (6/4/2021).
Ujang Karmana, Heri Topik, dan Harmawan diperiksa sebagai saksi meringankan atas kasus yang mendera dan melibatkan terdakwa Dadang Suganda.
Dalam sidang Selasa siang itu, Ujang Karmana, Heri Topik, dan Harmawan, dicecar berbagai pertanyaan oleh pengacara Dadang Suganda, penuntut umum KPK, dan majelis hakim.
Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan kronologi transaksi jual beli tanah untuk proyek pengadaan lahan RTH pada 2012 dan 2013 lalu.
Transaksi jual beli tanah Dadang Suganda yang berujung pada penjualan kembali tanah kepada Pemerintah Kota Bandung, untuk keperluan pemenuhan proyek RTH yang dibiayai oleh anggaran yang dikucurkan APBD Kota Bandung, lebih banyak dijawab dengan tidak tahu oleh para saksi.
Sejumlah keterangan saksi tak dibantah oleh terdakwa Dadang Suganda, ketika dia diberi kesempatan buat bicara oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi.
“Pengakuan tiga saksi meringankan tidak ada yang salah,” ujar Dadang, dalam persidangan.
Dadang pun tidak membantah keterangan saksi Harmawan soal uang yang dipinjamkannya pada saat kebutuhan mendesak guna membiayai proyek-proyek yang harus dikerjakannya.
Selain itu, saksi menyebut bahwa mereka hanya bertindak sebagai mediator. Tidak mengikuti kelanjutan proses jual beli tanah hingga ke notaris atau dijual kembali ke Pemkot Bandung untuk kepentingan RTH.
“Semua pihak mengetahui jual beli, tidak ada yang disembunyikan,” kata saksi
Kemudian, Ujang Karmana dan Heri Topik juga melontarkan sejumlah keterangan yang berhubungan dengan ihwal jual beli tanah yang mereka mediatorin, baik yang masih kikitir maupun yang sudah bersertifikat tanah.
Mereka pun mengungkapkan keterangan soal transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 2009 dan melibatkan beberapa orang pemilik tanah.
“Saya terlibat jual beli tanah dengan Pak Haji Dadang Suganda. Tetapi semuanya dibayar kontan. Saya tidak menjualnya sendiri yang berhubungan para pemilik tanah. Saya hanya diberi komisi,” tegas Ujang Karmana dan Heri Topik di hadapan majelis hakim.
Hingga sidang pemeriksaan ditutup saksi-saksi ini bersikukuh bahwa Dadang Suganda, orang yang berbisnis tanah dengan modal uang banyak. Ujang Karmana maupun Heri Topik menyatakan tetap pada keterangannya semula yang menegaskan terdakwa Dadang Suganda adalah orang yang berbisnis dalam jual beli tanah, dan dikenalnya sudah cukup lama. (*)